]] Dynamic Blog: Gayus Lumbuun: Grasi Corby Bisa Digugat!

Rabu, 30 Mei 2012

Gayus Lumbuun: Grasi Corby Bisa Digugat!

detik.com -  Penolakan terhadap pemberian grasi kepada terpidana narkoba, Schapelle Corby, oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus bergulir. Hakim Agung, Gayus Lumbuun menegaskan grasi ini bisa digugat ke pengadilan untuk membuktikan apakah sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat atau belum.
"Walaupun disertai dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), tetap bisa dilakukan gugatan ke pengadilan untuk menguji kewenangan dalam memberikan Grasi tersebut. Karena pertimbangan MA tersebut bukanlah hasil proses peradilan," kata Gayus dalam pesan pendek kepada detikcom, Rabu (30/5/2012).
Grasi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 22/G/th.2012 tanggal
15 Mei 2012.
Terkait adanya pertimbangan MA terhadap presiden, Gayus menampik jika pertimbangan tersebut merupakan persetujuan. Dalam kacamata Gayus, 'pertimbangan' MA sesuai Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan 'Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA', bukanlah proses pengadilan.
"Perlu dipahami bahwa pertimbangan MA bukan persetujuan atas permintaan Presiden untuk pemberian Grasi. Dan pertimbangan MA bukan hasil proses peradilan yang dilakukan di MA, melainkan pendapat hakim MA yang dimintakan pendapatnya," beber Gayus.
"Lalu Ketua MA setuju atau menolak permintaan Presiden dengan menyampaikan pertimbangannya untuk menjadikan perhatian Presiden," beber mantan politikus PDIP ini.
Menurut hakim agung penyandang gelar profesor ini, karena grasi tersebut berupa Keppres yang bersifat individual, konkret dan final maka sudah memenuhi kriteria objek sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika telah memenuhi kriteria di atas, maka pemerintah dapat digugat ke PTUN.
"Menurut Hukum Administrasi Negara semua keputusan pemerintah dapat digugat kalau terdapat dua alasan. Pertama keputusan pemerintah kurang memperhatikan kepentingan masyarakat banyak dan kedua menimbulkan kerugian konkrit bagi kelompok masyarakat," ujar guru besar Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta di bidang Hukum Administrasi Negara ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar