]] Dynamic Blog: KPK: Penggalangan Dana KPK Bukan Gratifikasi

Kamis, 28 Juni 2012

KPK: Penggalangan Dana KPK Bukan Gratifikasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Divisi Kampanye dan Penggalangan Dana KPK, Ilian Deta Artasari membantah bahwa saweran ini adalah gratifikasi.
 
"Kami sudah memeriksa apakah ini gratifikasi atau tidak melalui undang-undang yang ada," kata Ilian saat jumpa pers yang digelar di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2012).
 
Undang-Undang yang menjadi batu uji yaitu pada Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Kemudian diuji dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang lembaga negara, PP Nomor 10 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, Permenkeu Nomo 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan ditambah Permenkeu tentang Sistem Akuntansi Hibah.
 
Setelah merujuk pada UU tersebut, Kampanye dan Penggalangan Dana KPK berpendapat bahwa saweran ini merupakan dana hibah dari masyarakat. Selain itu, sumbangan dana ini tidak langsung masuk ke kantong KPK.
 
"Dana yang diberikan ini juga akan melalui mekanisme sesuai undang-undang yakni melalui Kementerian Keuangan," ujar Ilian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar