]] Dynamic Blog: Zulkarnaen Djabar Mengaku Sebar 144 Al Quran ke Dapil

Sabtu, 30 Juni 2012

Zulkarnaen Djabar Mengaku Sebar 144 Al Quran ke Dapil

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka korupsi pembahasan proyek pengadaan Al Quran Tahun Anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama (Kemenag).
Di sela-sela rapat dengan Komisi III di Gedung DPR pada Rabu(20/6/2012) lalu, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan pihaknya telah mempunyai bukti kuat tentang korupsi pengadaan Al Quran di Kemenag. Dan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu saja.
Mendapat informasi itu, awak media mencari pimpinan Komisi VIII selaku mitra kerja Kemenag untuk mengkonfirmasi dan mendapat penjelasan proyek tersebut. Dan kebetulan, awak media justru bertemu dengan anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, di Gedung Nusantara II DPR.
Saat itu,
politisi Golkar yang akrab disapa Zul itu, tampak terkejut saat wartawan melontarkan pertanyaan pertamanya adalah tentang dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran Kemenag.
"Apa itu? Saya enggak tahu," kata Zul dengan menggelengkan kepala.
Sepengetahuan Zul, bahwa proyek itu tidak ada masalah dan sesuai prosedur.
"Ya saya kira kalau ada penyimpangan, saya mendukung (KPK)," kata dia saat itu.
Para wartawan kebetulan bertemu lagi dengan Zulkarnaen di ruang Sekretariat Komisi VIII, pada Senin(25/6/2012).
Di pertemuan kali kedua ini, para wartawan masih menanyakan Zul tentang anggaran proyek pengadaan Al Quran di Kemenag. Sebab, setiap anggaran di kementerian
Saat itu, Zul mengaku tidak tahu secara rinci soal anggaran pengadaan Al Quran itu.
Ia mengatakan bahwa jumlah pengadaan Al Quran saat ini tidak pernah mencukupi kebutuhan masyarakat setiap tahun.
"Tiap tahun itu butuh sekitar 2 juta eksemplar, itu butuh sekitar Rp 150 miliar," ujar Zul dengan nada semangat.
Menurutnya, kebutuhan tersebut untuk mencukupi permintaan masyarakat di daerah tertinggal dan dai-dai yang berdakwah di daerah terpencil.
Zul mengakui dirinya menerima jatah 18 dus Al Quran dari Kemenag. Setiap dus berisi 8 buah Al Quran. Namun, ia membantah jika Al Quran itu untuk pribadinya.
Menurutnya, 18 dus Al Quran itu untuk didistribusikan ke masyarakat, khususnya ke masyarakat di daerah pemilihannya.
Pembagian jatah tersebut, lanjut Zul, sesuai dengan hasil rapat dengan Kemenag sebelumnya.
"Kami membantu distribusinya. Sudah habis malah, kurang itu. Pemilih saya ada sekitar 120 ribu orang," kata dia.
Menurutnya Al Quran tersebut dibagikan ke masjid, mushola atau ke majelis taklim di daerah pemilihan Depok, Jawa Barat.
Ia tak membantah jika seluruh anggota Komisi VIII menerima jatah 18 dus Al Quran.
"Logikanya iya. Menurut saya, seluruh anggota ya, karena kan (anggota Komisi VIII) yang beragama Kristen kan dapilnya juga ada yang beragama Islam," kata Zul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar