TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) imengapresiasi tertangkapnya buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian ditangkap Interpol di San Francisco, Amerika Serikat.
Sherny ditangkap setelah melarikan diri sejak 2002, saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, upaya ekstradisi Sherny yang kala itu menjabat Direktur Kredit, Bank Harapan Sentosa, tidak cukup.
"Buronan lainnya harus diburu lagi dari sekian banyak. Menurut catatan kita ada banyak lagi buron BLBI," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho saat dihubungi Tribun di Jakarta, Sabtu (9/6/2012).
Menurut Emerson, dalam waktu dekat,
Pemerintah Republik Indonesia harus turun tangan meminta Pemerintah Amerika Serikat mengekstradisi Sherny. Dengan tertangapnya salah satu buronan BLBI ini, pemerintah harus kembali membuka kasus BLBI yang merugikan keuangan negara.
Sherny sudah divonis 20 tahun penjara, bersama koleganya Eko Hadi Putranto, dan juga Hendra Raharja yang divonis seumur hidup. Hendra kemudian meninggal dunia di Australia.
Selama menjabat sebagai Direktur Kredit, Bank Harapan Sentosa antara tahun 1992 sampai dengan tahun 1996 lalu, ia telah memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada enam perusahaan, serta memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata fiktif.
Kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan dengan cara dialihkan, tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dibukukan, selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT. BHS dihilangkan.
Terhadap fasilitas Over Draft yang telah diberikan PT. BHS, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi PT. BHS No. 30/1105/UPB2/AdB2 tanggal 2 September 1997; No. 30/1252/UPB2/AdB2 tanggal 18 September 1997 dan No. 30/1505/UPB2/AdB2 tqnggal 20 Oktober 1997, yang pada pokoknya berisi agar Direksi PT. BHS menghentikan penyaluran kredit kepada Direktur terkait.
Namun larangan tersebut tidak ditaati oleh Sherny, yang telah memberikan persetujuan penarikan dana oleh pihak terkait, dan penarikan dana Valas pihak terkait. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1.950.995.354.200.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar