TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi terus berusaha menyelidiki Koperasi Langit Biru yang dianggap telah melakukan kasus penggapan dan penipuan terhadap 120 ribu nasabahnya.
Bahkan Penyidik Bareskrim Mabes Polri pun diturunkan dalam rangka membantu penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang mengusut kasus tersebut.
"Proses pemeriksaan akan berlangsung dan dilakukan langkah bersama, karena jumlah nasabahnya cukup banyak, tidak hanya dari Banten, Jakarta, dan Tangerang tapi dari daerah lain," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2012).
Saat ini, penyidik pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan terhadap sejumlah barang dan dokumen milik
Koperasi Langit Biru.
"Kita telah melakukan penyitaan, seperti kuitansi penamam modal yang diketahui investor, dokumen dari kasir, 27 CPU dan alat-alat kantor Koperasi Langit Biru, dokumen penyertaan modal, brosur, dan satu dokumen pengesahan Koperasi Langit Biru," jelas Boy.
Selain itu, saat ini pihak kepolisian masih melakukan inventarisasi korban dan perputaran uang di koperasi tersebut. "Berapa jumlah uang yang masuk ke Koperasi Langit Biru. Kami belum bisa menyebutkan jumlah dana yang dikumpulkan dari masyarakat karena belum diaudit," terang Boy.
Koperasi Langit Biru beroperasi atas dasar Akta Notaris Winda Wirata No 24 tanggal 9 April 2011, yang diterbitkan Dinas Koperasi dan UMKM Banten, 20 Juli 2011.
Tak seperti koperasi pada umumnya, KLB menawarkan investasi dengan imbalan hasil tinggi. Paket investasinya berkisar Rp 385.000-Rp 14 juta.
Imbal hasilnya mencapai 258,97 persen dalam dua tahun atau 10 persen sebulan dari nilai penyertaan. Koperasi tersebut memutar uang nasabah di usaha broker daging.
Diberitakan sebelumnya, Koperasi tersebut sebelumnya mengaku telah menjaring 115 000 investor dengan dana yang terkumpul di atas Rp 500 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar